Kertosono – Wakil Ketua II dan Kepala Bagian Keuang Sekolah Tinggi Agama Islam  menyelenggarakan Sosialisasi pedoman keuangan, Sarana Prasarana, Sop, Dan Alur Pengajuan Anggaran, Pencairan Dan Laporan Keuangan dilingkungan STAI Miftahul Ula, Jumat (27/04/2020). Kegiatan ini dilakukan secara daring, dibuka oleh Ketua STAI Miftahul Ula, yakni Dr. H. Sukarno L. Hasyim dengan menghadirkan Ketua Yayasan, para pimpinan STAI Miftahul Ula, Ketua Program Studi, Ketua Unit, dan beberapa perwakilan dosen STAI Miftahul Ula.

STAI Miftahul Ula  dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini dalam rangka pembinaan dan pendisiplinan pengajuan, dan laporan keuangan masing-masing unit ke bagian keuangan STAIM dan agar  penilaian Capaian Kinerja dan penerapan tata kelola dapat terwujud dengan baik pada STAI Miftahul Ula

Beberapa unit yang ada di STAIM merupakan komponen – komponen utama dari terbentuknya suatu penganggaran yang tepat sasaran ditambah nantinya akan menghasilkan output laporan keuangan yang handal,” tambahnya

Di tempat yang sama, sebelum membuka acara secara resmi, Ketua STAI Miftahul Ula berharap ke depan tidak akan adalagi perbedaan persepsi dalam merencanakan penganggaran termasuk di dalam belanja apa saja yang tepat, efektif, dan efisien dalam sebuah rencana program kegiatan. Hal itu jelasnya, agar proses perencanaan penganggaran, proses pencairan dan pembelanjaannya tidak terganggu, khususnya di proses penginputan serta pertanggungjawaban

Peserta sosialisasi Nampak antusias dan menyimak sungguh-sungguh sosialisasi yang selanjutnya dihandle oleh wakil ketua II dan Bagian keuangan. Sosialisai ini merujuk pada SK Ketua Nomor : 040/STAIM/SK/VIII/2018 Tentang Pedoman Perencanaan, Pengelolaan Keuangan Dan Sarpras Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ula Nglawak Kertosono Nganjuk. Wakil ketua menambahkan bahwa dalam peminjaman sarana dan prasarana harus benar-benar sesuai dengan SOP, sebab berdasarkan hasil rapat evaluasi pimpinan, ditemukan banyak penggunaan sarana prasarana yang tidak sesuai dengan ketentuan pedoman maupun SOP sarana prasarana.