Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ula (yang selanjutnya disebut STAIM) berkedudukan di Jl. KH. Abdul Fattah Komplek Pondok Pesantren Miftahul ‘Ula Desa Nglawak, Kec. Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur. STAIM didirikan pada hari Ahad tanggal 2 Oktober tahun 1995 atas prakarsa KH. Abdul Qodir AF. STAIM didirikan atas Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Nganjuk Nomor: 420/2149/426/1995. STAIM mendapatkan izin operasional dari Dirjen Pendidikan Islam melalui SK Nomor: E/113/1998 tanggal 16 Mei 1998
Pada awal berdiri, program studi yang diselenggarakan STAIM adalah Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan SK Dirjen Pendis Nomor: E/113/1998 tanggal 16 Mei 1998. Kemudian membuka program studi baru pada tahun 2009 yaitu Ekonomi Syariah (ES) melalui SK Dirjen Pendis Nomor: Dj.I/614/2009 tentang Izin Pembukaan Program Studi Strata Satu (S-1) Pada PTAI Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009. Berdasarkan keinginan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualifikasi guru MI dan PAUD, maka pada tahun 2014 STAIM membuka 2 (dua) program studi baru yaitu Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) melalui SK Dirjen Pendis Nomor: 3656 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Tahun 2014 tanggal 01 Juli 2014 . Jadi, saat ini STAIM memiliki 2 (dua) jurusan (Tarbiyah dan Syariah) dengan 4 (empat) program studi. Pada tahun depan, STAIM berencana akan membuka program studi baru serta akan beralih status menjadi Institut Agama Islam Miftahul Ula.
STAIM dalam menjalankan tugasnya berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bernafaskan Islam Ahlu Sunnah Wal Jama‘ah. Tugas pokok STAIM ialah menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan agama dan teknologi dan atau kesenian tertentu. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut STAIM mempunyai fungsi: a) Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi; b) Melaksanakan penelitian dalam rangka pembangunan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian; c) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; d) Melaksanakan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan; dan e) Melaksanakan kegiatan dan pelayanan administratif.