SURAT EDARAN STAIM TERKAIT PANDEMI

Hasil Rapat Terbatas Pimpinan, Kamis 7 Januari 2021, jam 20.30-21.30:
Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi terkini pandemi dan kebijakan pemerintah, diputuskan:

  1. Sejalan dengan Instruksi Mendagri no. 1 Tahun 2021 (terlampir) tentang Pelaksanaan PSBB Wilayah Jawa dan Bali, maka pelaksanaan kegiatan wisuda diundur dan akan dilaksanakan pada saatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  2. Dilaksanakan penyemprotan disinfectan di wilayah gedung A dan B, dan oleh karena itu kegiatan perkantoran diliburkan selama 3 hari.
  3. Waket 1 dan Ka LPPM segera melakukan koordinasi melalui daring dengan seluruh DPL tentang protab PKL dan PPL dalam masa PSBB dan menjaga kesehatan para mahasiswa.
  4. Melaksanakan SEMUA kegiatan rapat dan perkuliahan secara daring, dengan menggunakan fasilitas zoom atau sejenisnya.
    Berkenaan dengan keempat hasil rapat tersebut, Ketua STAIM akan menerbitkan Surat Edaran.