Hasil Rapat Terbatas Pimpinan, Kamis 7 Januari 2021, jam 20.30-21.30:
Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi terkini pandemi dan kebijakan pemerintah, diputuskan:
- Sejalan dengan Instruksi Mendagri no. 1 Tahun 2021 (terlampir) tentang Pelaksanaan PSBB Wilayah Jawa dan Bali, maka pelaksanaan kegiatan wisuda diundur dan akan dilaksanakan pada saatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Dilaksanakan penyemprotan disinfectan di wilayah gedung A dan B, dan oleh karena itu kegiatan perkantoran diliburkan selama 3 hari.
- Waket 1 dan Ka LPPM segera melakukan koordinasi melalui daring dengan seluruh DPL tentang protab PKL dan PPL dalam masa PSBB dan menjaga kesehatan para mahasiswa.
- Melaksanakan SEMUA kegiatan rapat dan perkuliahan secara daring, dengan menggunakan fasilitas zoom atau sejenisnya.
Berkenaan dengan keempat hasil rapat tersebut, Ketua STAIM akan menerbitkan Surat Edaran.