Membangun kesadaran mahasiswa dalam pemilihan umum.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Oleh karena itu pemahaman dan partisipasi dari pemilih terutama pemilih pemula perlu terus disosialisasikan.
Oleh karena itu salah satu agenda yang digagas oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Nganjuk bersama STAI Miftahul Ula (STAIM) Nganjuk adalah mengadakan sosialisasi Pemilu dan Kebangsaan. Acara yang bertajuk “Membangun Kesadaran mahasiswa dalam Pemilihan Umum” tersebut rencana akan diadakan secara online mengunakan platform Zoom, hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri H. Solihin, M.Hi Dosen Ekonomi Syariah STAIM Nganjuk yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)Kab. Nganjuk, kemudian Yudha Harnanto, SH., MH Komisioner KPU Kab. Nganjuk serta Ibu Fina Lutfia, S.Pd.I., M.Pd.
Acara yang diadakan pada tanggal 12 November 2020 mulai jam 9 pagi yang rencana akan diikuti oleh 80 mahasiswa STAIM Nganjuk, memiliki tujuan membangun pemahaman dan partisipasi dari mahasiswa selaku pemilih. Dr. H. Sukarna L Hasyim, M.M Ketua STAIM Nganjuk dalam salah satu kesempatan mengatakan: “Kerja sama KPU Kab Nganjuk dan STAIM Nganjuk,dlm sosialisasi Pemilu dan Kebangsaan,dalam rangka partisipasi pemilih Muda khos mhs yg kreatif.dan sucseskan pemilu”.