Jumat, 07 Juli 2023

“Kajian Fiqih Wanita” HIMA PRODI PGMI
Dra. Luluk Indarinul Mufidah M. Pd. I

Wanita mempunyai hak dalam Islam. Berikut adalah hak wanita dalam Islam:
1.Perempuan sama dengan laki-laki pada umumnya dalam hal hak dan kewajiban.

  1. Islam menasihati pria memperlakukan wanita dengan baik dan memperingatkan agar tidak berlaku tidak adil dengan mereka.
  2. Seorang wanita dalam Islam memiliki hak penuh untuk memiliki dan mengelola propertinya sesukanya, seperti halnya pria.
  3. Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk mendapat bagian dalam warisan .
  4. Seorang wanita selalu di bawah asuhan seorang pria yang harus menjaga dan merawatnya (seorang ayah sebelum menikah dan seorang suami setelahnya).
  5. Islam telah melindungi kehormatan, martabat, dan kesucian wanita dengan menetapkan hukum tentang pakaian dan kode etik.
  6. Seorang wanita memiliki hak untuk bekerja ketika dia perlu dalam kode etik Islam.

https://www.facebook.com/100042465143661/posts/pfbid02jE13oqT6d2ARW31hd5f7qWQiLigoTYT7zS3qSRjpHfmHNhDrYvtZPTcf2eRZiLhal/?app=fbl

https://www.instagram.com/p/Cun1-StvZMq/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==