Jumat, 07 Juli 2023
“Kajian Fiqih Wanita” HIMA PRODI PGMI
Dra. Luluk Indarinul Mufidah M. Pd. I
Wanita mempunyai hak dalam Islam. Berikut adalah hak wanita dalam Islam:
1.Perempuan sama dengan laki-laki pada umumnya dalam hal hak dan kewajiban.
- Islam menasihati pria memperlakukan wanita dengan baik dan memperingatkan agar tidak berlaku tidak adil dengan mereka.
- Seorang wanita dalam Islam memiliki hak penuh untuk memiliki dan mengelola propertinya sesukanya, seperti halnya pria.
- Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk mendapat bagian dalam warisan .
- Seorang wanita selalu di bawah asuhan seorang pria yang harus menjaga dan merawatnya (seorang ayah sebelum menikah dan seorang suami setelahnya).
- Islam telah melindungi kehormatan, martabat, dan kesucian wanita dengan menetapkan hukum tentang pakaian dan kode etik.
- Seorang wanita memiliki hak untuk bekerja ketika dia perlu dalam kode etik Islam.


https://www.instagram.com/p/Cun1-StvZMq/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==